Apakah itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan?
Yakin bangunanmu sekarang sudah layak?
Tidak hanya mampu mendirikan sebuah bangunan gedung ataupun rumah tinggal, pemilik bangunan pun harus memastikan bahwa bangunan gedungnya tersebut sudah layak digunakan dan dibuktikan dengan adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan, berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait. SLF akan diterbitkan sebelum gedung difungsikan sebagaimana mestinya, karena SLF ini merupakan bukti bahwa gedung yang telah selesai dibangun tersebut sudah siap untuk dioperasikan
Dengan adanya SLF ini juga untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung. Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. SLF diterbitkan pemerintah daerah dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 10 (sepuluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.
Pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan diantaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan Gedung tersebut. Tujuannya agar keandalan bangunan dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi, sudah layakkah bangunan mu?
“Sangat penting memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)!” Berikut penjelasannya…
ebagai pemilik sebuah bangunan, kita tentunya sudah tahu surat apa saja yang harus dimiliki. Beberapa surat tersebut di antaranya adalah Sertifikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting bagi pemilik atau pengelola Gedung karena menandakan bahwa bangunan gedung tersebut sudah dijamin keandalannya dan telah memenuhi 4 aspek yaknik keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Ketentuan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang SLF. Salah satunya adalah pelaksanaan konstruksi gedung yang harus sudah selesai.
Sebelum mengurus surat, berikut adalah berkas yang harus disiapkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007:
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
- As Built drawings; dan
- Dokumen administratif yang meliputi:
- Surat IMB awal atau perubahan IMB jika terdapat perubahan pada pelaksanaan konstruksi;
- dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung; dan
- dokumen status hak atas tanah.