1 |
Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 |
Download |
2 |
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor |
|
3 |
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
- Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
|
|
4 |
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
|
|
5 |
Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
|
|
6 |
Izin Lingkungan [Fotokopi] |
|
7 |
Sertifikasi perusahaan atau konsultan perencana IPAL |
|
8 |
Sertifikasi anggota tim perencana IPAL |
|
9 |
MOU perusahaan dengan perusahaan perencana IPAL |
|
10 |
Hasil analisa laboratorium inlet air limbah |
|
11 |
Proposal teknis yang diengkapi dengan (silahkan unduh) |
Download |
12 |
Rekening pemakaian air selama 1 (satu) tahun terakhir dari seluruh sumber air, jika ada |
|
13 |
Rekapitulasi pemakaian air untuk seluruh sumber air, dalam m3/hari |
|
14 |
Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) |
Download
|